PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah
yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Unsur pajak
Dari berbagai
definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak
sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak,
antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai
dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat
membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya
dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan
apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi
Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi
mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi
menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir
kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
3. Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
4. Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan
5. Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang
Cukai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
1. Pajak Provinsi terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabatdiplomatik
dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. -
pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Sementara itu
b. Pajak Hotel ****Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa
memaksa perwakilan diplomatik dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1
dari Pajak Restoran)
c. Pajak Restoran;
d. Pajak Hiburan;
e. Pajak Reklame;
f. Pajak Penerangan Jalan;
g. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
h. Pajak Parkir;
i. Pajak Air Tanah;
j. Pajak Sarang Burung Walet;
k. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
l. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar